Minggu, 14 April 2013

Negara Islam Bukanlah Negara Agama


Posted by hafidzary on January 25, 2013
  1. individu -> keluarga -> masyarakat -> islamisasi hukum -> daulah islamiyyah -> khilafah -> guru peradaban | #skenariopenegakkankhilafah

  2. individu baik membentuk keluarga yang baik kemudian membentuk masyarakat baik. | kemudian islamisasi hukum | kemudian memimpin negara
  3. negara2 yg sudah menang ini begabung dg negara2 lain yg islamnya sdh menang , beraliansi membantu negara muslim yang belum menang
  4. sekarang kita sedang di fase islamisasi hukum | sehingga banyak UU dan perda2 yang kata JIL , “beraroma syariah”
  5. UU jaminan produk halal , UU zakat , Perbankan syariah, larangan pornografi , semuanya dlm bingkai UUD 45 . jd boleh kan? #sedaap
  6. aneh aja JIL mempropagandakan bahwa UU dan perda2 ini beraroma syariah , ini aromanya UUD 45 dan pancasila banget kalee :D
  7. di skenario tahapan penegakkah khilafah tadi , ketika memasuki fase berikutnya tdk berarti meninggalkan fase sebelumnya
  8. ketika individu ihkwan yg baik menikah dg individu akhwat yg baik , insya Allah akan masuk dalam fase kedua , membentuk keluarga yg baik
  9. namun ketika membentuk keluarga yg baik, individu yg baik ini harus trus memperbaiki dirinya dan individu2 lain
  10. ketika sedang masuk fase islamisasi hukum , maka fase perbaikan individu, keluarga , dan masyarakat terus berjalan
  11. sehingga ketika UU pornografi, UU zakat, UU perbankan syariah dll berhasil digolkan , maka mendidik masy harus terus dilakukan
  12. jadi … ketika memasuki fase islamisasi hukum , perbaikan individu muslim terutama masalah tauhid terus dilakukan , dan hrs semakin gencar
  13. UU bernuansa syariah? | UU perbankan syariah pasti bernuansa pancasila dan UUD 45 , diputuskannya juga dalam forum demokratis :D
  14. btw , yang jomblo2 berarti baru masuk fase “membentuk individu yang baik” | ayo segera ke fase ke dua “membentuk keluarga yg baik”
  15. UU jaminan produk halal masih alot pertarungannya di DPR | yg jd argumennya adalah jangan sampe UU ini menzalimi pengusaha kecil
  16. seperti UU anti pornografi yg disahkan jadi UU pornografi , pertempuran dg PDIP dan partai sekuler lainnya sangat alot
  17. yang dulu jd argumen adalah turis bali, pakaian “kemben” dll
  18. baca2 lagi “fiqh daulah” nya Yusuf Qardhawi , ada bab khusus yg membahas negara islam vs negara kaum agama
  19. “negara islam” , bukanlah “negara agama” atau “negara teokrasi” yg mengendalikan masy dg mengatasnamakan hak ilahi
  20. negara islam bukan negara kaum pendeta yg menyatakan bahwa mereka mewakili keinginan sang pencipta. apapun yg mrk lakukan dpt restu langit
  21. “negara islam” bukanlah negara agama seperti yg dibayangkan kebanyakan orang , mundur jauh ke belakang ke negara katolik
  22. islam tdk mengenal istilah kelompok agamawan dan kelompok non agamawan.
  23. tdk ada dikotomis antara kaum agamawan dan bukan kaum agamawan. kependetaan dan bukan kependetaan. | titisan tuhan dan bukan
  24. apakah ulama kaum agamawan ? bukan, para ulama posisinya seperti pakar hukum tata negara ala yusril di indonesia
  25. ulama wajib memberi nasehat kepada penguasa negara , kewajiban ini mencakup ke semua muskim yg punya kemampuan untuk itu
  26. sehingga kekuasaan pemimpin beriringan dengan ilmu pengetahuan
  27. negara islam berbeda jauh dari negara agama dan berbeda jauh dengan negara sekuler
  28. negara islam adalah negara sipil yg menerapkan berbagai ketentuan langit di bumi
  29. negara islam adalah negara internasional , tp tdk salah jk dibangun dari negara regional yg memilih islam sbg sistemnya
  30. bayangkan pendeta2 yg punya hak kepemimpinan tanpa batas , meraa dirinya adalah titisan tuhan #NegaraAgama
  31. negara islam adalah negara sipil yg di dalamnya hidup berbagai macam pemeluk agama , yg kemudian bersepakat islam sbg sistem rujukan
  32. hari ini rakyat bersepakat bahwa bukan islam yg menjadi sistem rujukan , melainkan barat . sistem rujukannya aja yg diubah
  33. negara islam bukan negara agama | murni negara sipil yg menjadikan islam sebagai rujukannya , tak peduli bentuk dan nama (judul) nya
  34. negara islam adalah murni negara sipil , bukan keputusan sekelompok elit kaum agamawan ala negara katolik romawi atau vatican
  35. negara islam bukan negara agama
  36. parlemen memutuskan menjadikan UU zakat dipilih | ini negara sipil yg memilih islam, yg memutuskan muslim non muslim | negara agama? bukan
  37. negara islam adalah masyarakat sipil yg kemudian setelah membanding2kan bersepakat islam lah yg jadi rujukan
  38. mencoba mendirikan negara agama ala negara katolik romawi abad pertengahan memang negara kampungan
  39. menerapkan islam itu harus , sebagai sbuah sistem rujukan yang harus ada dalam masyarakat yang plural
  40. masyarakat yg plural bukan berarti tidak ada hukum yg disepakati kan? | harus ada hukum yg disepakati sbg rujukan | muslim mengajukan islam
  41. kita harus clear , jangan adal menolak atau asal menerima. | menolak JIL itu kenapa dan menolak “negara agama” ala gereja kenapa
  42. pluralisme agama adalah gagasan bingung , semua dipaksa lupa bahwa kita berbeda
  43. hidup berdampingan dengan damai itu sadari bahwa kita berbeda dan hargai perbedaan, bukan menganggap kita semua sama
  44. mengakui ada tuhan selain Allah itu kafir. tp kafir ini punya hak yang sama atas keadilan

45.  http://hafidzary.wordpress.com/2013/01/25/negara-islam-bukanlah-negara-agama/http://hafidzary.wordpress.com/2013/01/25/negara-islam-bukanlah-negara-agama/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar