Posted by hafidzary on January 25, 2013
- individu -> keluarga -> masyarakat -> islamisasi
hukum -> daulah islamiyyah -> khilafah -> guru peradaban |
#skenariopenegakkankhilafah
- individu
baik membentuk keluarga yang baik kemudian membentuk masyarakat baik. |
kemudian islamisasi hukum | kemudian memimpin negara
- negara2
yg sudah menang ini begabung dg negara2 lain yg islamnya sdh menang ,
beraliansi membantu negara muslim yang belum menang
- sekarang
kita sedang di fase islamisasi hukum | sehingga banyak UU dan perda2 yang
kata JIL , “beraroma syariah”
- UU
jaminan produk halal , UU zakat , Perbankan syariah, larangan pornografi ,
semuanya dlm bingkai UUD 45 . jd boleh kan?
#sedaap - aneh
aja JIL mempropagandakan bahwa UU dan perda2 ini beraroma syariah , ini
aromanya UUD 45 dan pancasila banget kalee
- di
skenario tahapan penegakkah khilafah tadi , ketika memasuki fase
berikutnya tdk berarti meninggalkan fase sebelumnya
- ketika
individu ihkwan yg baik menikah dg individu akhwat yg baik , insya Allah
akan masuk dalam fase kedua , membentuk keluarga yg baik
- namun
ketika membentuk keluarga yg baik, individu yg baik ini harus trus
memperbaiki dirinya dan individu2 lain
- ketika
sedang masuk fase islamisasi hukum , maka fase perbaikan individu,
keluarga , dan masyarakat terus berjalan
- sehingga
ketika UU pornografi, UU zakat, UU perbankan syariah dll berhasil digolkan
, maka mendidik masy harus terus dilakukan
- jadi
… ketika memasuki fase islamisasi hukum , perbaikan individu muslim
terutama masalah tauhid terus dilakukan , dan hrs semakin gencar
- UU
bernuansa syariah? | UU perbankan syariah pasti bernuansa pancasila dan
UUD 45 , diputuskannya juga dalam forum demokratis
- btw
, yang jomblo2 berarti baru masuk fase “membentuk individu yang baik” |
ayo segera ke fase ke dua “membentuk keluarga yg baik”
- UU
jaminan produk halal masih alot pertarungannya di DPR | yg jd argumennya
adalah jangan sampe UU ini menzalimi pengusaha kecil
- seperti
UU anti pornografi yg disahkan jadi UU pornografi , pertempuran dg PDIP
dan partai sekuler lainnya sangat alot
- yang
dulu jd argumen adalah turis bali, pakaian “kemben” dll
- baca2
lagi “fiqh daulah” nya Yusuf Qardhawi , ada bab khusus yg membahas negara
islam vs negara kaum agama
- “negara
islam” , bukanlah “negara agama” atau “negara teokrasi” yg mengendalikan
masy dg mengatasnamakan hak ilahi
- negara
islam bukan negara kaum pendeta yg menyatakan bahwa mereka mewakili
keinginan sang pencipta. apapun yg mrk lakukan dpt restu langit
- “negara
islam” bukanlah negara agama seperti yg dibayangkan kebanyakan orang , mundur
jauh ke belakang ke negara katolik
- islam
tdk mengenal istilah kelompok agamawan dan kelompok non agamawan.
- tdk
ada dikotomis antara kaum agamawan dan bukan kaum agamawan. kependetaan
dan bukan kependetaan. | titisan tuhan dan bukan
- apakah
ulama kaum agamawan ? bukan, para ulama posisinya seperti pakar hukum tata
negara ala yusril di indonesia
- ulama
wajib memberi nasehat kepada penguasa negara , kewajiban ini mencakup ke
semua muskim yg punya kemampuan untuk itu
- sehingga
kekuasaan pemimpin beriringan dengan ilmu pengetahuan
- negara
islam berbeda jauh dari negara agama dan berbeda jauh dengan negara
sekuler
- negara
islam adalah negara sipil yg menerapkan berbagai ketentuan langit di bumi
- negara
islam adalah negara internasional , tp tdk salah jk dibangun dari negara
regional yg memilih islam sbg sistemnya
- bayangkan
pendeta2 yg punya hak kepemimpinan tanpa batas , meraa dirinya adalah
titisan tuhan
#NegaraAgama - negara
islam adalah negara sipil yg di dalamnya hidup berbagai macam pemeluk
agama , yg kemudian bersepakat islam sbg sistem rujukan
- hari
ini rakyat bersepakat bahwa bukan islam yg menjadi sistem rujukan ,
melainkan barat . sistem rujukannya aja yg diubah
- negara
islam bukan negara agama | murni negara sipil yg menjadikan islam sebagai
rujukannya , tak peduli bentuk dan nama (judul) nya
- negara
islam adalah murni negara sipil , bukan keputusan sekelompok elit kaum
agamawan ala negara katolik romawi atau vatican
- negara
islam bukan negara agama
- parlemen
memutuskan menjadikan UU zakat dipilih | ini negara sipil yg memilih
islam, yg memutuskan muslim non muslim | negara agama? bukan
- negara
islam adalah masyarakat sipil yg kemudian setelah membanding2kan
bersepakat islam lah yg jadi rujukan
- mencoba
mendirikan negara agama ala negara katolik romawi abad pertengahan memang
negara kampungan
- menerapkan
islam itu harus , sebagai sbuah sistem rujukan yang harus ada dalam
masyarakat yang plural
- masyarakat
yg plural bukan berarti tidak ada hukum yg disepakati kan? | harus ada
hukum yg disepakati sbg rujukan | muslim mengajukan islam
- kita
harus clear , jangan adal menolak atau asal menerima. | menolak JIL itu
kenapa dan menolak “negara agama” ala gereja kenapa
- pluralisme
agama adalah gagasan bingung , semua dipaksa lupa bahwa kita berbeda
- hidup
berdampingan dengan damai itu sadari bahwa kita berbeda dan hargai
perbedaan, bukan menganggap kita semua sama
- mengakui
ada tuhan selain Allah itu kafir. tp kafir ini punya hak yang sama atas
keadilan
45.
http://hafidzary.wordpress.com/2013/01/25/negara-islam-bukanlah-negara-agama/http://hafidzary.wordpress.com/2013/01/25/negara-islam-bukanlah-negara-agama/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar