Pendapat Imam Al-'Izz Ibnu Abdis
Salam
Dalam kitab Qawa'idul Ahkam karya
Al-'Izz bin Abdus Salam tercantum: Bila orang kafir berkuasa pada sebuah
wilayah yang luas, lalu mereka menyerahkan masalah hukum kepada orang yang
mendahulukan kemaslahatan umat Islam secara umum, maka yang benar adalah
merealisasikan hal tersebut. Hal ini mendapatkan kemaslahatan umum dan menolak
mafsadah. Karena menunda mashlahat umum dan menanggung mafsadat bukanlah hal
yang layak dalam paradigma syariah yang bersifat kasih. Hanya lantaran tidak
terdapatnya orang yang sempurna untuk memangku jabatan tersebut hingga ada
orang yang memang memenuhi syarat.
Dari penjelasan di atas dapat
dipahami menurut pandangan imam rahimahullah, bahwa memangku jabatan di bawah
pemerintahan kafir itu adalah hal yang diperlukan. Untuk merealisasikan
kemaslahatan yang sesuai dengan syariat Islam dan menolak mafsadah jika
diserahkan kepada orang kafir. Jika dengan hal itu maslahat bisa dijalankan,
maka tidak ada larangan secara syar'i untuk memangku jabatan meski di bawah
pemerintahan kafir.
Kasus ini mirip dengan yang terjadi
di masa sekarang ini di mana seseorang menjabat sebagai anggota parlemen pada
sebuah pemeritahan non Islam. Jika melihat pendapat beliau di atas, maka dapat
ditarik kesimpulan bahwa menjadi anggota parlemen diperbolehkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar