Syekh Shaleh Alfauzan ditanya
tentang hukum memasuki parlemen. Syekh Fauzan balik bertanya, "Apa itu
parlemen?" Salah seorang peserta menjawab "Dewan legislatif atau yang
lainnya" Syekh, "Masuk untuk berdakwah di dalamnya?" Salah
seorang peserta menjawab, "Ikut berperan serta di dalamnya" Syekh,
"Maksudnya menjadi anggota di dalamnya?" Peserta, "Iya."
Syeikh: "Apakah dengan keanggotaan di
dalamnya akan menghasilkan kemaslahatan bagi kaum muslimin? Jika memang ada
kemaslahatan yang dihasilkan bagi kaum muslimin dan memiliki tujuan untuk
memperbaiki parlemen ini agar berubah kepada Islam, maka ini adalah suatu yang
baik, atau paling tidak bertujuan untuk mengurangi kejahatan terhadap kaum
muslimin dan menghasilkan sebagian kemaslahatan, jika tidak memungkinkan
kemaslahatan seluruhnya meskipun hanya sedikit."
Salah seorang peserta,
"Terkadang didalamnya terjadi tanazul (pelepasan) dari sejumlah perkara
dari manusia."
Syeikh: "Tanazul yang dimaksud adalah
kufur kepada Allah atau apa?"
Salah seorang peserta,
"Mengakui."
Syeikh: "Tidak boleh. adanya pengakuan
tersebut. Jika dengan pengakuan tersebut ia meninggalkan agamanya dengan alasan
berdakwah kepada Allah, ini tidak dibenarkan. Tetapi jika mereka tidak
mensyaratkan adanya pengakuan terhadap hal-hal ini dan ia tetap berada dalam
keIslaman akidah dan agamanya, dan ketika memasukinya ada kemaslahatan bagi
kaum muslimin dan apa bila mereka tidak menerimanya ia meninggalkannya, apa
mungkin ia bekerja untuk memaksa mereka?
Tidak mungkinkan untuk melakukan hal
tersebut. Yusuf as ketika memasuki kementrian kerajaan, apa hasil yang ia
peroleh? atau kalian tidak tahu hasil apa yang di peroleh Nabi Yusuf as?
Atau kalian tidak tahu tentang hal
ini, apa yang diperoleh Nabi Yusuf ketika ia masuk, ketika raja berkata
kepadanya, "Sesungguhnya kamu hari ini menjadi seorang yang berkedudukan
tinggi lagi dipercaya disisi kami" Nabi Yusuf saat itu menjawab,
"Jadikan aku bendaharawan negara karena aku amanah dan pandai." Maka
beliau masuk dan hukum berada di tangannya. Dan sekarang dia menjadi raja
Mesir, sekaligus Nabi.
Jadi bila masuknya itu melahirkan
sesuatu yang baik, silahkan masuk saja. Tapi kalau hanya sekedar menyerahkan
diri dan ridho terhadap hukum yang ada maka tidak boleh. Demikian juga bila
tidak mendatangkan maslahat bagi umat Islam, maka masuknya tidak dibenarkan.
Para ulama berkata, "Mendatangkan manfaat dan menyempurnakannya, meski
tidak seluruh manfaat, tidak boleh diiringi dengan mafsadat yang lebih
besar."
Para ulama mengatakan bahwa Islam
itu datang dengan visi menarik maslahat dan menyempurnakannya serta menolak
mafsadah dan menguranginya. maksudnya bila tidak bisa menghilangkan semua
mafsadat maka dikurangi, mendapatkan yang terkecil dari dua dhoror, itu yang
diperintahkan. Jadi tergantung dari niat dan maksud seseorang dan hasil yang
diperolehnya. Bila masuknya lantaran haus kekuasaan dan uang lalu diam atas
segala penyelewengan yang ada, maka tidak boleh. Tapi kalau masuknya demi
kemaslahatan kaum muslimin dan dakwah kepada jalan Allah, maka itulah yang
dituntut. Tapi kalau dia harus mengakui hukum kafir maka tidak boleh, meski
tujuannya mulia. seseorang tidak boleh menjadi kafir dan berkata "Tujuan
saya mulia, saya berdakwah kepada Allah," tidak boleh itu."
Salah seorang peserta, "Apa
yang menjadi jalan keluarnya?"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar