Wawancara dengan Syaikh Muhammad bin
Shalih Al-'Utsaimin
Pada bulan Oktober 1993 edisi 42,
Majalah Al-Furqan Kuwait mewawancarai Syaikh Muhammad bin shalih Al-'Utsaimin,
seorang ulama besar di Saudi Arabia yang menjadi banyak rujukan umat Islam di
berbagai negara. Berikut ini adalah petikan wawancaranya seputar masalah hukum
masuk ke dalam parlemen.
Majalah Al-Furqan :. Fadhilatus Syaikh Hafizakumullah,
tentang hukm masuk ke dalam majelis niyabah (DPR) padahal negara tersebut tidak
menerapkan syariat Islam secara menyeluruh, apa komentar Anda dalam masalah
ini?
Syaikh Al-'Utsaimin : Kami punya jawaban sebelumnya
yaitu harus masuk dan bermusyarakah di dalam pemerintahan. Dan seseorang harus
meniatkan masuknya itu untuk melakukan ishlah (perbaikan), bukan untuk
menyetujui atas semua yang ditetapkan.
Dalam hal ini bila dia mendapatkan
hal yang bertentangan dengan syariah, harus ditolak. Meskipun penolakannya itu
mungkin belum diikuti dan didukung oleh orang banyak pada pertama kali, kedua
kali, bulan pertama, kedua, ketiga, tahun pertama atau tahun kedua, namun ke
depan pasti akan memiliki pengaruh yang baik.
Sedangkan membiarkan kesempatan itu
dan meninggalkan kursi itu untuk orang-orang yang jauh dari tahkim syariah
merupakan tafrit yang dahsyat. Tidak selayaknya bersikap seperti itu.
Majalah Al-Furqan : Sekarang ini di Majelis Umah di
Kuwait ada Lembaga Amar Ma'ruf Nahi Munkar. Ada yang mendukungnya tapi ada juga
yang menolaknya dan hingga kini masih menjadi perdebatan. Apa komentar Anda
dalam hal ini, juga peran lembaga ini. Apa taujih Anda bagi mereka yang menolak
lembaga ini dan yang mendukungnya?
Syaikh Al-Utsaimin: Pendapat kami adalah bermohon
kepada Allah SWT agar membantu para ikhwan kita di Kuwait kepada apa yang membuat
baik dien dan dunia mereka. Tidak diragukan lagi bahwa adanya Lembaga Amar
Makmur Nahi Munkar menjadikan simbol atas syariah dan memiliki hikmah dalam
muamalah hamba Allah SWT. Jelas bahwa lembaga ini merupakan kebaikan bagi
negeri dan rakyat. Semoga Allah SWT menyukseskannya buat ikhwan di Kuwait.
Pada bulan Zul-Hijjah 1411 H
bertepatan dengan bulan Mei 1996 Majalah Al-Furqan melakukan wawancara kembali
dengan Syaikh Utsaimin:
Majalah Al-Furqan: Apa hukum masuk ke dalam parlemen?
Syaikh Al-'Utsaimin: Saya memandang bahwa masuk ke
dalam majelis perwakilan (DPR) itu boleh. Bila seseorang bertujuan untuk
mashlahat baik mencegah kejahatan atau memasukkan kebaikan. Sebab semakin
banyak orang-orang shalih di dalam lembaga ini, maka akan menjadi lebih dekat
kepada keselamatan dan semakin jauh dari bala'.
Sedangkan masalah sumpah untuk
menghormati undang-undang, maka hendaknya dia bersumpah untuk menghormati
undang-undang selama tidak bertentangan dengan syariat. Dan semua amal itu
tergantung pada niatnya di mana setiap orang akan mendapat sesuai yang
diniatkannya.
Namun tindakan meninggalkan majelis
ini buat orang-orang bodoh, fasik dan sekuler adalah perbuatan ghalat (rancu)
yang tidak menyelesaikan masalah. Demi Allah, seandainya ada kebaikan untuk
meninggalkan majelis ini, pastilah kami akan katakan wajib menjauhinya dan
tidak memasukinya. Namun keadaannya adalah sebaliknya. Mungkin saja Allah SWT
menjadikan kebaikan yang besar di hadapan seorang anggota parlemen. Dan dia
barangkali memang benar-benar menguasai masalah, memahami kondisi masyarakat,
hasil-hasil kerjanya, bahkan mungkin dia punya kemampuan yang baik dalam
berargumentasi, berdiplomasi dan persuasi, hingga membuat anggota parlemen
lainnya tidak berkutik. Dan menghasilkan kebaikan yang banyak. (lihat majalah
Al-Furqan - Kuwait hal. 18-19)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar